header-pep

Parahita Educational Provider (PEP) resmi ditunjuk oleh Colombo Plan – International Centre for Certification and Education of Addiction Professionals (ICCE) untuk mengadakan pelatihan-pelatihan program berbasis kurikulum untuk menjadi konselor adiksi yang professional.



Seminar / Program kurikulum

  • Kurikulum 1 : Fisiologi dan Farmakologi untuk profesional di bidang adiksi.
  • Kurikulum 2 : Terapi Untuk Gangguan Penggunaan Zat – Rawatan Berkelanjutan untuk Profesional di Bidang Adiksi.
  • Kurikulum 3 : Gangguan Diagnosis Ganda Mental dan Medik – Tinjauan untuk Profesional Adiksi.
  • Kurikulum 4 : Ketrampilan Konseling Dasar Untuk Profesional di Bidand Adiksi.
  • Kurikulum 5 : Penerimaan Awal, Skrining, Asesmen, Rencana Terapi dan Dokumentasi untuk Profesional di bidang Adiksi.
  • Kurikulum 6 : Manajemen Kasus Untuk Profesional di Bidang Adiksi.
  • Kurikulum 7 : Intervensi Krisis Untuk Profesional di Bidang Adiksi.
  • Kurikulum 8 : Etik Untuk Profesional di Bidang Adiksi.

Kredensial yang ditawarkan

Basic Level: International Certified Addiction Professional I (ICAP I).
Kriteria Persyaratan ICAP I:

  • Setidaknya 1 (satu) tahun atau 1.500 jam pengalaman dalam penanganan GPZ.
  • Verifikasi tertulis untuk kompetensi dalam keterampilan dan fungsi konseling yang akan dibuktikan oleh konselor, supervisor atau profesional bidang kesehatan yang menyaksikan kandidat bekerja dalam penanganan GPZ.
  • Mengumpulkan 120 jam pendidikan dan pelatihan untuk alkohol dan penyalahgunaan narkoba. Termasuk di sini setidaknya 6 jam pelatihan HIV/ AIDS dan 6 jam pelatihan etik.
  • Telah membaca dan setuju untuk menandatangani kode etik.
  • Membuat aplikasi kredensial untuk level yang sesuai.
  • Lulus dalam ujian ICAP I.

Advanced Level: International Certified Addiction Professional II (ICAP II).
Kriteria Persyaratan ICAP II:

  • Setidaknya 2 (dua) tahun atau 3.000 jam pengalaman sebagai praktisi dalam penanganan GPZ.
  • Telah menjalankan ICAP I dan berperan sebagai konselor adiksi, setidaknya dalam rentang waktu 2 tahun setelah lulus ICAP I.
  • Verifikasi tertulis untuk kompetensi dalam keterampilan dan fungsi konseling yang akan dibuktikan oleh konselor, supervisor atau profesional bidang kesehatan yang menyaksikan kandidat bekerja dalam penanganan GPZ.
  • Mengumpulkan 240 jam pendidikan dan pelatihan untuk alkohol dan penyalahgunaan narkoba. Termasuk di sini setidaknya 6 jam pelatihan HIV/AIDS dan 6 jam pelatihan etik.
  • Telah membaca dan setuju untuk menandatangani kode etik.
  • Membuat aplikasi kredensial untuk level yang sesuai.
  • Lulus dalam ujian ICAP II.

Clinical Level: International Certified Addiction Professional III (ICAP III).
Kriteria Persyaratan ICAP III:

  • Setidaknya 5 (lima) tahun atau 7.500 jam pengalaman sebagai praktisi dalam penanganan GPZ.
  • Telah menjalankan ICAP II dan berperan sebagai praktisi terapiGPZ, setidaknya dalam rentang waktu 2 tahun setelah lulus ICAP II.
  • Verifikasi tertulis untuk kompetensi dalam keterampilan dan fungsi konseling yang akan dibuktikan oleh konselor, supervisor atau profesional bidang kesehatan yang menyaksikan kandidat bekerja dalam penanganan GPZ.
  • Mengumpulkan 500 jam pendidikan dan pelatihan untuk alkohol dan penyalahgunaan narkoba. Termasuk di sini setidaknya 6 jam pelatihan HIV/ AIDS dan 6 jam pelatihan etik.
  • Telah membaca dan setuju untuk menandatangani kode etik.
  • Membuat aplikasi kredensial untuk level yang sesuai.
  • Lulus dalam ujian ICAP III.

Yang Perlu Mengikuti Pelatihan

  • Konselor
  • Pekerja Sosial
  • Praktisi Klinis dan Medis
  • Pembuat Kebijakan
  • Akademisi
  • Masyarakat Yang Bekerja di Bidang Adiksi
  • Mereka Yang Dalam Pemulihan
  • Pelajar Dalam Bidang yang Terkait

[table id=1 /]