
Parahita Educational Provider (PEP) resmi ditunjuk oleh Colombo Plan – International Centre for Certification and Education of Addiction Professionals (ICCE) untuk mengadakan pelatihan-pelatihan program berbasis kurikulum untuk menjadi konselor adiksi yang professional.
Seminar / Program kurikulum
- Kurikulum 1 : Fisiologi dan Farmakologi untuk profesional di bidang adiksi.
- Kurikulum 2 : Terapi Untuk Gangguan Penggunaan Zat – Rawatan Berkelanjutan untuk Profesional di Bidang Adiksi.
- Kurikulum 3 : Gangguan Diagnosis Ganda Mental dan Medik – Tinjauan untuk Profesional Adiksi.
- Kurikulum 4 : Ketrampilan Konseling Dasar Untuk Profesional di Bidand Adiksi.
- Kurikulum 5 : Penerimaan Awal, Skrining, Asesmen, Rencana Terapi dan Dokumentasi untuk Profesional di bidang Adiksi.
- Kurikulum 6 : Manajemen Kasus Untuk Profesional di Bidang Adiksi.
- Kurikulum 7 : Intervensi Krisis Untuk Profesional di Bidang Adiksi.
- Kurikulum 8 : Etik Untuk Profesional di Bidang Adiksi.
Kredensial yang ditawarkan
Basic Level: International Certified Addiction Professional I (ICAP I).
Kriteria Persyaratan ICAP I:
- Setidaknya 1 (satu) tahun atau 1.500 jam pengalaman dalam penanganan GPZ.
- Verifikasi tertulis untuk kompetensi dalam keterampilan dan fungsi konseling yang akan dibuktikan oleh konselor, supervisor atau profesional bidang kesehatan yang menyaksikan kandidat bekerja dalam penanganan GPZ.
- Mengumpulkan 120 jam pendidikan dan pelatihan untuk alkohol dan penyalahgunaan narkoba. Termasuk di sini setidaknya 6 jam pelatihan HIV/ AIDS dan 6 jam pelatihan etik.
- Telah membaca dan setuju untuk menandatangani kode etik.
- Membuat aplikasi kredensial untuk level yang sesuai.
- Lulus dalam ujian ICAP I.
Advanced Level: International Certified Addiction Professional II (ICAP II).
Kriteria Persyaratan ICAP II:
- Setidaknya 2 (dua) tahun atau 3.000 jam pengalaman sebagai praktisi dalam penanganan GPZ.
- Telah menjalankan ICAP I dan berperan sebagai konselor adiksi, setidaknya dalam rentang waktu 2 tahun setelah lulus ICAP I.
- Verifikasi tertulis untuk kompetensi dalam keterampilan dan fungsi konseling yang akan dibuktikan oleh konselor, supervisor atau profesional bidang kesehatan yang menyaksikan kandidat bekerja dalam penanganan GPZ.
- Mengumpulkan 240 jam pendidikan dan pelatihan untuk alkohol dan penyalahgunaan narkoba. Termasuk di sini setidaknya 6 jam pelatihan HIV/AIDS dan 6 jam pelatihan etik.
- Telah membaca dan setuju untuk menandatangani kode etik.
- Membuat aplikasi kredensial untuk level yang sesuai.
- Lulus dalam ujian ICAP II.
Clinical Level: International Certified Addiction Professional III (ICAP III).
Kriteria Persyaratan ICAP III:
- Setidaknya 5 (lima) tahun atau 7.500 jam pengalaman sebagai praktisi dalam penanganan GPZ.
- Telah menjalankan ICAP II dan berperan sebagai praktisi terapiGPZ, setidaknya dalam rentang waktu 2 tahun setelah lulus ICAP II.
- Verifikasi tertulis untuk kompetensi dalam keterampilan dan fungsi konseling yang akan dibuktikan oleh konselor, supervisor atau profesional bidang kesehatan yang menyaksikan kandidat bekerja dalam penanganan GPZ.
- Mengumpulkan 500 jam pendidikan dan pelatihan untuk alkohol dan penyalahgunaan narkoba. Termasuk di sini setidaknya 6 jam pelatihan HIV/ AIDS dan 6 jam pelatihan etik.
- Telah membaca dan setuju untuk menandatangani kode etik.
- Membuat aplikasi kredensial untuk level yang sesuai.
- Lulus dalam ujian ICAP III.
Yang Perlu Mengikuti Pelatihan
- Konselor
- Pekerja Sosial
- Praktisi Klinis dan Medis
- Pembuat Kebijakan
- Akademisi
- Masyarakat Yang Bekerja di Bidang Adiksi
- Mereka Yang Dalam Pemulihan
- Pelajar Dalam Bidang yang Terkait
[table id=1 /]